- Menyatakan Terdakwa Devid Toti Aprilian Bin Sugito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamananan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta membayar pidana denda sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 65 (enam puluh lima) butir pil Yarindu yang dikemas dalam plastic klip;
- 1 (satu) tas slempang Merk Soulgate warna hitam berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil yarindu.;
- 2 (dua) plastic klip berisi 20 (dua puluh) plastic klip @berisi 10 (sepuluh) butir pil yarindu dan 1 (satu) plastic klip berisi 4 (empat) butir pil yarindu sehingga total keseluruhan 204 (dua ratus) butir pil yarindu didalam tas slempang warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 276/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heri Kurniawan, Hakim Anggota Vonny Trisaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Nafisatun Ana Fitria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 276/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2022/PN Yyk
Statistik15152