- Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4,570.000,00 (empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Srg |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dedy Adi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Memperhatikan, pasal 163, pasal 181 HIR dan peraturan lain yang bersangkutan: MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, oleh kami, Lilik Sugihartono, S.H. sebagai Hakim Ketua, Santosa, S.H.,M.H. dan Ali Murdiat, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 77/Pdt.G/2022/PN.Srg tanggal 25 April 2022, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Ali Murdiat, S.H.,M.H. dan Dedy Adi Saputra, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Zamhari, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat II, Turut Tergugat Ivdengan tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2022/PN Srg
Statistik16829