- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT TANGGAL 10 NOVEMBER 2022 NOMOR 648/PID.SUS/2022/PN.STB.YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KAPADA TERDAKWA, SEHINGA MENJADI:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT YANG SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 10 November 2022 Nomor 648/Pid.Sus/2022/PN.Stb.yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kapada Terdakwa, sehinga menjadi:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang selebihnya ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1734/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1734/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Elyta Ras Ginting, Brcipta Sinuraya |
Panitera | T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1676 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1734/PID.SUS/2022/PT MDN
Statistik647