- Menyatakan Terdakwa Tri F Ankorin Lasung als Basar anak dari Yulius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri F Ankorin Lasung als Basar anak dari Yulius dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket narkotika dengan berat bruto 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) buah kaca fanbo;
- 1 (satu) kotak rokok merk Club Mild warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna biru nomor Imei 1 : 860892057672254 Imei 2 : 860892057672247 Nomor SIM Card 1 : 085213526533 SIM Card 2 : 082282979522;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALINAU Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Mln |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2022/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes.br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik7318