Putusan PN STABAT Nomor 773/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 773/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Syaiful Bahri dan Terdakwa II. M. Yuhdi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. Syaiful Bahri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana terhadap Terdakwa II. M. Yuhdi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 6,26 (enam koma dua enam) gram; - 6 (enam) bungkus plastik klip bening kosong; - 1 (satu) unit timbangan elektrik; - 1 (satu) buah mancis merek tokai warna kuning; - 1 (satu) buah jarum suntik; - 1 (satu) set alat hisap sabu/bong lengkap dengan kaca pirexnya; - 1 (satu) bungkus pipet plastik; Dimusnahkan. - Uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 773/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 773/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik5713