- Menyatakan Terdakwa Burhanuddin Alias Boan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) bungkus kertas tiktak;
- 5 (lima) lembar kertas nasi warna cokelat;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam;
Putusan PN STABAT Nomor 739/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 739/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Zainal Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Lisdawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2974 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 739/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik863