Putusan PTA MAKASSAR Nomor 169/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | H. M. Yusuf, Brh. Hasbi |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 547/Pdt.G/2022/ PA.Wtp., tanggal 21 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (...................... bin ...................) terhadap Penggugat (dr. Saida, S.Ked. binti Muh. Alwi); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah pemeliharaan anak (hadhanah) yang bernama (1) ................ binti ............, lahir pada tanggal 08 Desember 2007; (2) ............... bin ..............., lahir pada tanggal 27 Agustus 2009; (3) ............... bin ............., lahir pada tanggal 18 Mei 2018, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan untuk tiga orang anak, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Nafkah terhutang (madliyah) selama 18 (delapan belas) bulan sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang harus dibayar sebelum penyerahan Akta Cerai kepada Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.Dalam Rekonvensi:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:a. Sebidang tanah persawahan seluas 300 meter persegi, terletak di Jalan Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Pak Pandi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Pak H. Harun;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak;b. Hasil Penjualan Motor Merk Yamaha Tipe 2SV 125 CC Nomor Rangka MH 32SV001FK243150, Nomor Mesin 2SV 243317, Nomor Polisi DW 6588 AY, Tahun 2015 atas nama dr. Saida, S.Ked., sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);c. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Tipe Aerox-B65-A, Nomor Rangka MH35SG4640HJ 024600, Nomor Mesin G3JBE-0027285, Nomor Polisi DD 2772 FG;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 huruf a, b dan c di atas, masing-masing mendapat (seperdua) bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang di depan umum yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing (seperdua) bagian.4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang:a. Sebidang tanah seluas 73,95 meter persegi berikut satu unit rumah batu di atasnya, terletak di Blok B2 Nomor 5, Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Ibu Malka;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan perumahan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Pak Iskandar;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Blok B3 Nomor 13;b. Sebidang tanah seluas 60,8 meter persegi berikut satu unit rumah toko dua lantai di atasnya, terletak di Kompleks Perumahan Warna-Warni, Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik H. Bustan;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Honda Bone;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik orang Cina;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo;c. Mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi DD 1269 OA;d. Uang tabungan pada Bank Syariah Mandiri dengan Nomor Rekening: 707397209 dan uang tabungan pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1520005234865 yang diperkirakan oleh Penggugat Rekonvensi seluruhnya berjumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);e. Permohonan tentang sita harta bersama (sita marital); 1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 169/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 547/Pdt.G/2022/PA.Wtp
Statistik14813