Putusan PN Parigi Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Prg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Maulanaika Arjuna |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir M.djen Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi); 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa ada ikatan yaitu tanah persawahan sebagai berikut: a) Tanah sawah SHM No. 1165/Desa Mepangga atas nama pemegang hak SOKARNO, yang terletak di Desa Mepanga, dahulu Kecamatan Tomini sekarang kecamatan Mepangga, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kabupaten Parigi Moutong, seluas 1 ha, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan: jalan dan jalan; - Sebelah timur berbatasan dengan: jalan dan HADISISWOYO; - Sebelah selatan berbatasan dengan: HADISISWOYO dan SUTOPO/NGATIMAN; - Sebelah barat berbatasan dengan: SUTOPO/NGATIMAN dan jalan; b) Tanah sawah SHM No. 887/Desa Mensung atas nama pemegang hak WAYAN BEMO, yang terletak di Desa Mensung, Kecamatan Tomini, dahulu Kabupaten Donggala sekarang Kabupaten Parigi Moutong, seluas 1 ha, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan: jalan; - Sebelah timur berbatasan dengan: saluran air; - Sebelah selatan berbatasan dengan: MINDAR; - Sebelah barat berbatasan dengan: SAMPARIN; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hasil panen selama 5 tahun yang belum diserahkan Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp164.000.000,00 (seratus enam puluh empat juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.180.000,00 (delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2022/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2022/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PN Prg
Statistik11829