- Menyatakan Terdakwa AAN KURNIAWAN Alias AAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menggunakan tipu muslihat pada Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan ?melarikan perempuan yang belum dewasa? sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AAN KURNIAWAN Alias AAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) Buah baju Gamis Warna Merah Muda;
- 1 ( satu ) Buah Celana pendek Marna Putih;
- 1 ( Satu ) Buah BH/ BRA warna Biru Tua;
- 1 ( satu ) Buah Celana Jeans Panjang Warna Abu-abu;
- 1 ( Satu ) Buah Sarung Warna Hitam Hijau merk wadimor;
- 1 ( satu ) Buah Baju Switer bertuliskan AE di bagian depan;
Putusan PN Parigi Nomor 161/Pid.Sus/2022/PN Prg |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2022/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Venty Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Br Hakim Anggota Maulanaika Arjuna |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir M.djen Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan; 1 ( satu ) Unit Hp Merk VIVO V11 Warna Biru; Dikembalikan Kepada Terdakwa; 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GTwarna merah hitam DN 2154 MO dengan NO.MESIN: E3R4E-0295358 dan NO.RANGKA: MH3SE9010GJ225893; Dikembalikan Kepada Saksi Rahayu Ningsih Alias Ning; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2022/PN Prg
Statistik1065