- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1375/Pdt.G/2022/PA.Btm tanggal 19 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabi?ul Awal 1444 Hijriyah;
- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah :
- 1 (satu) bidang tanah dan 1 (satu) buah rumah di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.19999, tertanggal 02 April 2012, yang dikenal dengan nama Perum Botania Garden, Blok C1, Nomor 7, RT001, RW043, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, dengan luas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Blok C1 No.8;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Blok C1 No.6;
- Sebelah Timur berbatas dengan Blok A1-11-A1 12;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2 di atas milik Penggugat dan seperdua bagian lainnya milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua (setengah) bagian harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2 di atas kepada Penggugat secara natura. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, dapat dilakukan dengan cara dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat setelah dipotong biaya pelaksanaan lelang;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.577.500,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 104/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Ahmad Nasohah |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Pokok Perkara 2.2 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio, Type DD4 1.5 E M?CVT, tahun 2015, warna Merah Tembaga Metalik, Nomor BP 1740 HQ atas nama Suwandi; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik9811