- Menyatakan Terdakwa Basuki Bin Suparlan, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menatapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handpone merk OPPO A16 warna silver;
- 35 (tiga puluh lima) potong kayu jenis sono keling berukuran panjang rata rata 1,5 meteran bentuk glundongan dan bentuk balok;
- 1 (satu) unit kendaraan truck colt diesel merk mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi: BE 8251 BI;
- 2 (dua) unit kunci kontak mobil truck nomor polisi: BE 8251 BI;
- 1 (satu) lembar STNK mobil truck colt diesel merk mitsubishi warna kuning kombinasi dengan No.Pol: BE 8251 BI, dengan Noka: MHMFE74P5DK091138, Nosin: 4D34TJ28723, STNK an. MUCHLAS, SE;
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vega Sarlita, Br Hakim Anggota Septina |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 28.H ayat (4) Undang Undang Dasar 1945, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Pasal 44 ayat (1), penjelasan pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Perlindungan Hutan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Jumadi Bin Paino; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Statistik11228