- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen Nomor 7 Tanggal 22 Desember 2020 dibuat oleh Tergugat II Agustina Amalia, S.H., Notaris di Surabaya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, berupa pembayaran:
- Membayar dan/atau mengembalikan semua uang pembayaran atas pemesanan dan/atau pembelian satuan unit 3009 dan 3010 yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp 5.346.275.465,- (Lima milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
- Membayar denda atas keterlambatan serah terima unit sebesar (6% x Rp 5.346.275.465,-) x 34 bulan = Rp 10.908.401.948,- (Sepuluh milyar Sembilan ratus delapan juta empat ratus satu ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);
- Membayar ganti rugi bunga karena suatu kelalaian/ kealpaan (bunga moratoir) per tahun sebesar 6% dengan perincian sebagai berikut : (0,5% x Rp 5.346.275.465,- )x 34 bulan = Rp 908.866.829,05 (Sembilan ratus delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh Sembilan rupiah koma nol lima);
- Membayar ganti rugi oleh karena Penggugat tidak dapat segera menempati dan/atau menikmati manfaat atas satuan unit yang dibeli, dan jika unit tersebut dikontrakkan pertahun seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tersebut sebesarRp 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1313/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1313/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suswanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sehingga total kerugian yang harus dibayar Tergugat I kepada Penggugat adalah Rp 17.341.544.242,05 (Tujuh belas milyar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua rupiah koma nol lima); 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.882.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1313/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik14435