- Menyatakan Terdakwa TOTOM TAMTOMO Bin H. OPEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.274.667.327,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel berkas pencairan keuangan desa tahun anggaran 2019 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 2 (dua) lembar RKU Desa Cigunungherang No. Rekening 0064484915001 tanggal data 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
- 1 (satu) Bundel berkas pencairan keuangan desa tahun anggaran 2020 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 4 (empat) lembar RKU DesaCigunungherang No. Rekening 0064484915001 tanggal data 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Cigunungherang Kec. CikalongKulon Kab. Cianjur No. 01 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Cigunungherang Kec. CikalongKulon Kab. Cianjur No. 03 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur No. 01 tahun 2019 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Desa tahun 2019;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 Desa Cigunungherang Kec. CikalongKulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Bulan Januari s/d Februari Tahun Anggaran 2019 Desa Cigunungherang Kec. CikalongKulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel dokumen kegiatan pembangunan air dan sumur bor Kp. Batununggul Dana Desatahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel dokumen kegiatan pembangunan MCK Kp. Bojongkole Dana Desatahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran2019 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur No. 05 tahun 2019 tentang AnggaranPendapatan dan BelanjaDesatahun 2020;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur No. 05 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur No. 04 tahun 2019 tentangAnggaranPendapatan dan BelanjaDesatahun 2020;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran2020 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran2020 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun Anggaran2020 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran2020 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1 (satu) Bundel Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran2020 Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 02417/LS/BPKAD/2019 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp.107.979.600;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 08378/LS/BPKAD/2019 tanggal 07 Oktober 2019 sebesar Rp.161.969.400;
- 1 (satu) Bundel SP2D nomor 11462/LS/BPKAD/2019 tanggal 04 Desember 2019 sebesar Rp. 114.189.000;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 02416/LS/BPKAD/2019 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp. 297.240.000;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 05450/LS/BPKAD/2019 tanggal 17 Juli 2019 sebesar Rp.594.480.000;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 11426/LS/BPKAD/2019 tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp.594.480.000;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 01319/LS/BPKAD/2020 tanggal 19 Maret 2020 sebesar Rp.94.240.000;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 06184/LS/BPKAD/2020 tanggal 10 September 2020 sebesar Rp.141.360.000;
- 1(satu) Bundel SP2D nomor 08921/LS/BPKAD/2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp.33.200.000;
- 1 (satu) Bundel SP2D nomor 937/87/150/BBK/LS/BPKAD tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp.127.288.000. (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berserta lampiran;
- 1 (satu) Bundel SP2D nomor 937/56/BBK/LS/BPKAD tanggal 15 Juni 2020 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp.130.000.000. (seratus tiga puluh juta rupiah rupiah) berserta lampiran;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734886 tanggal 30 April 2019 senilai Rp.340.000.690;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734887 tanggal 07 Mei 2019 senilai Rp.107.979.600;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734888 tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp.43.450.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734895 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp.43.450.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734890 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp.594.480.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734891 tanggal 23 Juli 2019 senilai Rp.127.288.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734889 tanggal 22 Agustus 2019 senilai Rp.43.450.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734892 tanggal 01 Oktober 2019 senilai Rp.3.099.400;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734894 tanggal 09 Okt0ber 2019 senilai Rp.149.905.400;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734893 tanggal 21 Oktober 2019 senilai Rp.43.450.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734896 tanggal 03 Desember 2019 senilai Rp.18.574.500;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734897 tanggal 05 Desember 2019 senilai Rp.708.669.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734898 tanggal 10 Desember 2019 senilai Rp.105.600.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 07 734899 tanggal 19 Desember 2019 senilai Rp.45.262.380;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944052 tanggal 19 Maret 2020 senilai Rp.94.240.0007;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944051 tanggal 19 Maret 2020 senilai Rp.97.500.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944053 tanggal 08 April 2020 senilai Rp.371.537.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. DAA 02 559757 tanggal 13 April 2020 senilai Rp.175.000.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944056 tanggal 17 April 2020 senilai Rp.26.400.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944057 tanggal 23 April 2020 senilai Rp.32.175.000;
- 1 (satu) lembar Surat perintah pemindahbukuan nomor 900/83/Ku/2020 tanggal 06 Mei 2020 senilai Rp. 32.175.000;
- 1 (satu) lembar Surat perintah pemindahbukuan nomor 900/92/Ku/2020 tanggal 02 Juni 2020 senilai Rp. 32.175.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944068 tanggal 17 Juni 2020 senilai Rp.132.075.364. 55;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944058 tanggal 13 Juli 2020 senilai Rp.204.104.250;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944069 tanggal 14 Juli 2020 senilai Rp.122.400.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944061 tanggal 15 Juli 2020 senilai Rp.100.000.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944060 tanggal 15 Juli 2020 senilai Rp.50.000.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944062 tanggal 21 Juli 2020 senilai Rp.3.592.922;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944064 tanggal 11 Agustus 2020 senilai Rp.50.000.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944065 tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp.32.158.672;
- 1 (satu) lembar surat Perintah Pemindahbukuan nomor 900/36/ku/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp.32.158.672;
- 1 (satu) lembar surat Perintah Pemindahbukuan nomor 900/37/ku/2020 tanggal12Agustus 2020 senilai Rp. 32.158.672;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944073 tanggal 08 September 2020 senilai Rp.40.800.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 08 944075 tanggal 09 September 2020 senilai Rp.168.000.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 09 430351 tanggal 14 September 2020 senilai Rp.141.360.000;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 09 430353 tanggal 10 November 2020 senilai Rp.32.158.168;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 09 430s352 tanggal 10 November 2020 senilai Rp.35.158.672;
- 1 (lembar) CEK No. EAA 09 430354 tanggal 18 November 2020 senilai Rp.27.562.913;
- 1 (satu) lembar CEK No. EAA 09 430356 tanggal 04 Desember 2020 senilai Rp.6.800.000;
- 1 (lembar) CEK No. EAA 09 430355 tanggal 04 Desember 2020 senilai Rp.26.400.000;
- 1 (lembar) CEK No. EAA 09 430357 tanggal 21Desember 2020 senilai Rp.32.158.672;
- 1 (satu) Bundel Laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus/perkara dugaan tindakS pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Cigunungherang Kec. Cikalongkulon tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020Nomor 713/PKKN-219-INSPT/2021Tanggal: 04 Oktober 2021;
- 2 (Dua) lembar salinan Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/Kep.185-BPMPD/2016 tanggal 19 Juli 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Jeffry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita melalui penuntut umum; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik25745