- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 483/PDT.G/2022/PA.GTLO TANGGAL 10 NOPEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA ANANDA RAVA S. TABANAL,LAKI-LAKI, UMUR 10 TAHUN BERADA DALAM PEMELIHARAAN (HADHANAH) PENGGUGAT DENGAN TETAP MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT GUNA MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT (SURYANTO K. TABANAL, S.SOS., MM) UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK BERKELANJUTAN SEBAGAIMANA AMAR ANGKA (2) DI ATAS YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (YENIWATI WUMU, S.H. BINTI ADUN WUMU) MINIMAL SEJUMLAH RP600.000,00(ENAM RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN SEJAK PUTUSAN DIJATUHKAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI ATAU BERUSIA 21 TAHUN DITAMBAH KENAIKAN SEBESAR 10 PERSEN PERTAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 483/Pdt.G/2022/PA.Gtlo tanggal 10 Nopember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ananda Rava S. Tabanal,laki-laki, umur 10 tahun berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan tetap memberi akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut guna mencurahkan kasih sayangnya;
- Menghukum Tergugat (SURYANTO K. TABANAL, S.SoS., MM) untuk memberikan nafkah anak berkelanjutan sebagaimana amar angka (2) di atas yang diserahkan kepada Penggugat (YENIWATI WUMU, S.H. BINTI ADUN WUMU) minimal sejumlah Rp600.000,00(enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun ditambah kenaikan sebesar 10 persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA GORONTALO Nomor 19/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asrofi |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Suryadi Hs |
Panitera | Taufiq Maksum Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP430.000,00 (EMPAT RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 732 K/AG/2023
Banding : 19/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.
Statistik13048