- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Subak Prako, semula Desa Bagik Payung sekarang Desa Bagik Payung Timur, semula Kecamatan Sukamulia sekarang Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dengan luas sekitar 6150 (enam ribu seratus lima puluh) meter persegi dari luas keseluruhan 9246 (sembilan ribu dua ratus empat puluh enam) meter persegi sesuai yang tercatat dalam DHWP tahun 1996 dengan NOP 520306000901700630, atas nama A. Himayati /Awal Haji, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Parit Kering dan Ladang Amaq Rianah;
- Sebelah Selatan : Pecahannya yang dikuasai oleh Penggugat;
- Sebelah Barat : Ladang Amaq Masihin;
- Sebelah Timur : Ladang Amaq Haeludin dan Amaq Hadijah;
Putusan PN SELONG Nomor 29/Pdt.G/2022/PN Sel |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2022/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nasution, Hakim Anggota H. M. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah merupakan hak milik yang sah dari Penggugat; 3. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat yang tetap menguasai dan mempertahankan tanah obyek sengketa tanpa alas hak yang sah menurut hukum, maka perbuatan Para Tergugat dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul dan yang dimiliki oleh Para Tergugat atas tanah obyek sengketa tersebut dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat beserta segala jenis tanaman yang ada dan melekat di atasnya tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/pihak ketiga, yang pelaksanaannya dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.310.000.00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2022/PN Sel
Statistik940