Putusan PN BUNTOK Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Bnt |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anjar Koholifano Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Oktavia Mega Rani |
Panitera | Panitera Pengganti:ifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk Sebagian; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang menikah di Bambulung Baru menurut Agama Kristen pada tanggal 17 Oktober 2016 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6213-KW-26102016-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur, adalah PUTUS KARENA PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan hak asuh anak-anak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi masing-masing bernama: - JESLYN MAURICE berjenis kelamin perempuan yang lahir di Palangka Raya pada tanggal 12 Juli 2018 jatuh kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selaku Ayahnya dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi selaku ibunya untuk bertemu atau mengajak anak tersebut setiap saat tanpa syarat apapun; - SHINTA SYERENNA berjenis kelamin perempuan yang lahir di Palangka Raya pada tanggal 03 Agustus 2019 jatuh kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku ibunya dengan tetap memberikan hak kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku ayahnya untuk bertemu atau mengajak anak tersebut setiap saat tanpa syarat apapun; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Buntok Kelas II atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan sehelai salinan Putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur untuk mencoret daftar perkawinan tersebut dan mencatat telah terjadinya perceraian antara Penggugat dan Tergugat dalam buku register yang dipergunakan untuk itu; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk Sebagian; 2. Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp205.000 (dua ratus lima ribu rupiah) untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sejumlah Rp205.000 (dua ratus lima ribu rupiah) untuk Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PN Bnt
Statistik11916