- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Maulana als Jetli dan Terdakwa II Hariyanto als Harry Bolong tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ahmad Maulana als Jetli dan Terdakwa II Hariyanto als Harry Bolong oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar struk penarikan BRI Link Nano Jalan Pembangunan dengan jumlah penarikan Rp5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar struk penarikan MANDIRI Link Nano Jalan Pembangunan dengan jumlah penarikan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar struk penarikan MANDIRI Link Jalan Pelita IV dengan jumlah penarikan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar nota jual beli RANDE PONSEL PLAZA dengan harga jual beli di nota Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli satu unit motor SUZUKI Nomor Polisi KH 2426 DH dengan harga Rp7.900.000,00 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk YAMAHA MIO J dengan Nomor Polisi KH 6453 TT, Nomor Rangka MH32BJ003EJ510898, dan Nomor Mesin 2BJ511012;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor an. ARYADI GUNAWAN dengan nomor 10684770;
Putusan PN BUNTOK Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bnt |
|
Nomor | 90/Pid.B/2022/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktavia Mega Rani, Br Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti: Fridho Tumon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2022/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2022/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2022/PN Bnt
Kasasi : 395 K/Pid/2023
Banding : 206/PID/ 2022/PT PLK
Statistik11546