- Menyatakan Terdakwa Stefanus Sulayman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? dan ?Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik? sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan ke dua ;
- Menghukum Terdakwa Stefanus Sulayman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 6 (enam) lembar Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli aset dengan Opsi Beli Kembali (Repo Asset) No.02/Asset/HA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017, antara HARTO WIJOYO dengan STEFANUS SULAYMAN yang berisi 10 pasal perjanjian;
- 3 (tiga) bendel Asli salinan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual nomor 141,142,143, tanggal 20 Juni 2017 antara HARTO WIJOYO dengan HENDRA THEIMAILATTU dibuat Notaris MARIA BAROROH,SH;
- 4 (empat) bendel Asli salinan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual nomor 144,145,146, 147 tanggal 20 Juni 2017 antara HARTO WIJOYO dengan STEFANUS SULAYMAN dibuat Notaris MARIA BAROROH,S.H.
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) lembar Asli surat dengan kop Harapan Abadi No : 001/PKA/HA-LEGAL/VIII/2017, tanggal 22 Agustus 2017, perihal Pembelian kembali asset dari STEFANUS SULAYMAN (Direktur) yang ditujukan kepada Bpk. HARTO WIJOYO Jl. Pondok Blimbing Indah A1/2-3 Kota Malang;
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) lembar Asli surat dengan kop KANTOR EDAN LAW, ADVOKAT, KONSULTAN HUKUM & BANTUAN HUKUM, Jalan Raya Lowokdoro, Perum City Side Blok D/6 Desa Kendalpayak Kec. Pakisaji Kab. Malang No : 141/Edan Law/IX/2017, tanggal 18 September 2017, perihal Somasi pertama dari SUMARDHAN, SH dan ARI HARIADI,SH selaku kuasa hukum HARTO WIJOYO yang ditujukan kepada Bapak. STEFANUS SULAYMAN, Jalan Dharmahusada Indah Utara U-205 Rt.05 Rw.08 Kelurahan Mulyorejo Kec. Mulyorejo ? Kota Surabaya dan Jalan Manyar Kertoadi XII W No.528 Surabaya beserta 2 (dua) lembar bukti pengiriman 706903695 dan 706903696 kantor pos, pos Indonesia tanggal 19 September 2017;
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) lembar Asli surat dengan kop ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM Drs. Ben D,Hadjon,SH, Nanik Nurhayati,SH dan Rekan, Kantor Lantai II PT.Industri Liftindo Nusantara , Jl. Raya Manukan Kulon No.60 Blok E-3 Surabaya, Nomor : 56/BDH-NN&R/IX/2017, tanggal 26 September 2017, perihal Tanggapan somasi dari Drs. Ben D,Hadjon,SH, nanik Nurhayati,SH dan Rekan selaku kuasa hukum STEFANUS SULAYMAN dengan lampiran 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditujukan kepada Rekan SUMARDHAN, SH dan ARI HARIADI, SH selaku kuasa hukum HARTO WIJOYO, Jl. Karya Timur Wonosari Blok C/6E Kota Malang;
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) lembar Asli surat dengan kop KANTOR EDAN LAW, ADVOKAT,KONSULTAN HUKUM & BANTUAN HUKUM, Jl. Karya Timur Wonosari Blok C/6E Kota Malang No : 144/Edan Law/X/2017, tanggal 6 Oktober 2017, perihal Somasi kedua dari SUMARDHAN, SH selaku kuasa hukum HARTO WIJOYO yang ditujukan kepada Rekan Drs. Ben D,Hadjon, SH, Nanik Nurhayati,SH dan Rekan Kuasa Hukum Bapak Stefanus Sulayman, Kantor Lantai II PT. Industri Liftindo Nusantara, Jl. Raya Manukan Kulon No.60 Blok E-3 Surabaya beserta 1 (satu) lembar bukti pengiriman 706871052 kantor pos, pos Indonesia tanggal 09 Oktober 2017;
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) lembar Asli surat dengan kop KANTOR HUKUM ARKY & REKAN Advokat & Konsultan Hukum Jln. Nginden VI D/14 Surabaya Nomor : 069/PMBRTHN/16/05/19/ARKY, tanggal 16 Mei 2019, perihal Pemberitahuan Pelunasan dari Kapengan Remikatu,SH,MH dan rekan selaku kuasa hukum HARTO WIJOYO yang ditujukan kepada Bapak Stefanus Sulayman, Di Dharmahusada Indah Utara U/205, Rt.05 Rw.08, Mulyorejo Surabaya Jawa Timur beserta 1 (satu) lembar bukti pengiriman kantor pos, pos Indonesia tanggal 16 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari 2 (dua) lembar Asli surat dengan kop KANTOR HUKUM ARKY & REKAN Advokat & Konsultan Hukum Jln. Nginden VI D/14 Surabaya Nomor : 072/PMBRTHN/20/05/19/ARKY, tanggal 20 Mei 2019, perihal Pemberitahuan Pelunasan dari Kapengan Remikatu,SH,MH dan rekan selaku kuasa hukum HARTO WIJOYO yang ditujukan kepada Bapak Stefanus Sulayman, Di Dharmahusada Indah Utara U/205, Rt.05 Rw.08, Mulyorejo Surabaya Jawa Timur beserta 1 (satu) lembar bukti pengiriman dari PT.Pos Indonesia tanggal 23 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima 7 (tujuh) sertifikat dari HARTO WIDJOYO kepada CHARIS ZUNAEDI tanggal 20 Juni 2017.
- 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik No. 2267 Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kotamadya Malang Provinsi Jawa Timur, luas 471 m2 sesuai dengan Gambar situasi No. 3221 tanggal 3 September 1992 atas nama Nyonya PARAHITA ARDYAKIRANA berdasarkan Akta Jual Beli No. 12/2019 tanggal 11 April 2019 yang dibuat di hadapan PPAT LINA SETYOWATI GANI, S.H.
- 1 (satu) buku sertifikat Hak Guna Bangunan No.0884 Kel. Polowijen Kec. Blimbing Kotamadya Malang Jawa Timur luas 616 M2 sesuai dengan gambar situasi no.3113 tanggal 3 Juni 1996 atas nama Nyonya PARAHITA ARDYAKIRANA berdasarkan akta jual beli no.13/2019 tanggal 11 April 2019 yang dibuat dihadapan PPAT LINA SETYOWATI GANI,SH.
- 1 (satu) buku sertifikat Hak Milik No.2290 Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang dengan luas tanah 1357 m2 atas nama GO HADI SAPUTRO berdasarkan akta jual beli No.14/2019 tanggal 11 April 2019 yang dibuat dihadapan PPAT LINA SETYOWATI GANI, SH.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1914/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1914/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusaini, Br Hakim Anggota Darwanto |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara ; Sementara barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi HARTO WIJOYO ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1914/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik24843