- Menyatakan Terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin Alm. SYAHRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin Alm. SYAHRUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam dengan merk Trawberry;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam tanpa kap dan plat polisi nomor rangka MH1JB22184K178593 nomor mesin JB22E1178915;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 278/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M Arief Budiman, Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa RUDIANTO Alias ANTO Bin Alm. SARKAM Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2022/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2022/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik6419