- Menyatakan Terdakwa ANDRE ANGGARA Alias ANDRE Bin Alm. AMIRUDDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRE ANGGARA Alias ANDRE Bin Alm. AMIRUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening klip merah;
- 1 (satu) plastik bening klip merah di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) plastik bening klip merah di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik bening klip merah di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) plastik bening klip merah di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik bening klip merah di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) plastik bening klip merah di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik bening klip merah di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah muda dengan nomor sim card 082287686891;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL4371UAL nomor rangka MH1JM9111MK758342 nomor mesin JM91E1758013;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 259/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadlan Ardi, Br Hakim Anggota Galih Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemilik yang berhak 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik739