Putusan PTA SURABAYA Nomor 514/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 514/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Idham Kholid |
Hakim Anggota | Muhlas, H. Syaiful Heja |
Panitera | Laseman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;.2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1953/Pdt.G /2022/PA.Bjn tanggal 07 Nopember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Termohon.Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Gaguk Susanto bin Sunjali) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Diyah Puspita Armadani binti Purwo Suhartono) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;3. Menghukum Pemohon (Gaguk Susanto bin Sunjali) untuk membayar kepada Termohon (Diyah Puspita Armadani binti Purwo Suhartono) berupa: 3.1. Nafkah 2 (dua) orang anak dari Pemohon dan Termohon yang bernama : Muhammad Izzudin AlFathir, laki-laki umur 7 tahun, dan Muhammad Maulana Alfaruq, laki-laki, umur 6 tahun, sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan, dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun; 3.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 3 bulan = Rp 6 000.000,00 (enam juta rupiah); 3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Yang harus dibayar secara tunai dan seketika sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1953/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Banding : 514/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik9317