- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 190/Pdt.G/2022/PA.Slp., tanggal 11 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Robi?ul Awwal 1444 Hijriyah dengan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 181/Pdt.G/2020/PA.Slp., tanggal 23 Maret 2021, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang berhak mendapat harta warisan dari Pewaris (No Binti Bakak) adalah sebagai berikut:
- Ogel Bin Lamid (suami);
- Amrah Binti Ogel (anak perempuan);
- Rosani Bin Ogel (anak laki-laki);
- Waris Pengganti dari Tahar Bin Ogel yang terdiri dari:
- Normanita Binti Tahar (anak perempuan);
- Maryanim Binti Tahar (anak perempuan);
- Ruslan Bin Tahar (anak laki-laki);
- Asmita Binti Tahar (anak perempuan);
- Juliana Binti Tahar (anak perempuan);
- Jema?ah Binti Tahar (anak perempuan), yang bagiannya diserahkan kepada anaknya bernama Hardisan Bin Muspriono (Penggugat III/Terbanding III);
- Menetapkan harta warisan dari Pewaris (No Binti Bakak) adalah sebidang tanah kebun Rumbia terletak di Sungai Dalan, Suir Kiri, RT001, RW 001, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 17.136 M2, berdasarkan Schetskaart (Gambar situasi) tanah tertanggal 4 April 2010, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun Rumbia waris H. Mukhtar M;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Taib;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah waris Cimel;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bakau;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.2. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.3. adalah sebagai berikut:
- Ogel Bin Lamid (suami) memperoleh dua puluh delapan perseratus dua belas bagian;
- Amrah Binti Ogel (anak perempuan) memperoleh dua puluh satu perseratus dua belas bagian;
- Rosani Bin Ogel (anak laki-laki) memperoleh empat puluh dua perseratus dua belas bagian;
- Waris Pengganti dari Tahar Bin Ogel memperoleh dua puluh satu perseratus dua belas bagian yang terdiri dari:
- Normanita Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh tiga perseratus dua belas bagian;
- Maryanim Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh tiga perseratus dua belas bagian;
- Ruslan Bin Tahar (anak laki-laki) memperoleh enam perseratus dua belas bagian;
- Asmita Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh tiga perseratus dua belas bagian;
- Juliana Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh tiga perseratus dua belas bagian;
- Jema?ah Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh tiga perseratus dua belas bagian, yang bagiannya diserahkan kepada anaknya bernama Hardisan Bin Muspriono (Penggugat III/Terbanding III);
- Menetapkan ahli waris yang berhak mendapat harta warisan dari Pewaris (Ogel Bin Lamid) adalah sebagai berikut:
- Rosani Bin Ogel (anak laki-laki);
- Waris Pengganti dari Tahar Bin Ogel yang terdiri dari:
- Normanita Binti Tahar (anak perempuan);
- Maryanim Binti Tahar (anak perempuan);
- Ruslan Bin Tahar (anak laki-laki);
- Asmita Binti Tahar (anak perempuan);
- Juliana Binti Tahar (anak perempuan);
- Jema?ah Binti Tahar (anak perempuan), yang bagiannya diserahkan kepada anaknya bernama Hardisan Bin Muspriono (Penggugat III/ Terbanding III);
- Waris Pengganti dari Amrah Binti Ogel yang terdiri dari:
- Rudi Bin Aluwi (anak laki-laki);
- Abdul Rahim Bin Aluwi (anak laki-laki);
- Aswandi Bin Aluwi (anak laki-laki);
- Salamuddin Bin Aluwi (anak laki-laki);
- Menetapkan harta warisan dari Pewaris (Ogel Bin Lamid) adalah sebagai berikut:
- Dua puluh delapan perseratus dua belas bagian pada diktum putusan angka 2.3;
- Sebidang tanah kebun Rumbia terletak di Sungai Pendam, Suir Kiri, RT001, RW001, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 49.838,2 M2, berdasarkan Schetskaart (Gambar situasi) tanah tertanggal 27 Mei 1984, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.2. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.3. adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun Rumbia Rani Bin Tik dan Jamal H.M.Rasyid;
- Sebelah Utara berbatas dengan belukar Karim;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Rumbia Am dan Kahar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Umar Bin Lamid;
- Sebidang tanah perumahan terletak di Dusun Mawar, RT001, RW 002, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 3.051 M2, berdasarkan Schetskaart (Gambar situasi) tanah tertanggal 22 Juni 2012, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hamid asal Rosani;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Utama Dusun Mawar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mustari asal Harun;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ruslan;
- Sebidang tanah perumahan terletak di Dusun Mawar, RT001, RW001, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, luas lebih kurang 3.694 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Lipah;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setia Budi;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Irwan asal Mahadun;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang H. Idris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.5. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.6. adalah sebagai berikut:
- Rosani Bin Ogel (anak laki-laki) memperoleh tiga puluh perenam puluh bagian;
- Waris Pengganti dari Tahar Bin Ogel dengan Waris Pengganti dari Amrah Binti Ogel memperoleh tiga puluh perenam puluh bagian yang terdiri dari:
- Normanita Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh dua perenam puluh bagian;
- Maryanim Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh dua perenam puluh bagian;
- Ruslan Bin Tahar (anak laki-laki) memperoleh empat perenam puluh bagian;
- Asmita Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh dua perenam puluh bagian;
- Juliana Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh dua perenam puluh bagian;
- Jema?ah Binti Tahar (anak perempuan) memperoleh dua perenam puluh bagian, yang bagiannya diserahkan kepada anaknya bernama Hardisan Bin Muspriono (Penggugat III/Terbanding III);
- Rudi Bin Aluwi (anak laki-laki) memperoleh empat perenam puluh bagian;
- Abdul Rahim Bin Aluwi (anak laki-laki) memperoleh empat perenam puluh bagian;
- Aswandi Bin Aluwi (anak laki-laki) memperoleh empat perenam puluh bagian;
- Salamuddin Bin Aluwi (anak laki-laki) memperoleh empat perenam puluh bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum putusan, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dibagi dengan mengkompensasikannya atau dilelang melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk mengosongkannya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum putusan angka 2.5. terhadap harta waris pada diktum putusan angka 2.6. adalah sebagai berikut:
- Menolak rekonvensi Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara Nomor 181/Pdt.G/2020/PA.Slp., tanggal 23 Maret 2021 sejumlah Rp5.170.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.510.000,00 (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.660.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon dan Termohon secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara Nomor 190/Pdt.G/2022/PA.Slp., tanggal 11 Oktober 2022 sejumlah Rp915.000,00 (sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pemohon sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Termohon sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan putusan serta merta Pemohon;
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pembanding sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Terbanding sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 103/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. Usman, H. M. Zakaria |
Panitera | Zulfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 2. Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik952