- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan terdadap SURAT PERNYATAAN DAN KUASA, Tertanggal 9-7-2013 yang notabene didalam pembuatannya tidak dengan pernah diketahui, disetujui danserta tidak ditandatangani oleh Almh. Mandje Beru Ginting semasa hidupnya tersebut, adalah cacat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengklaim objek perkara adalah milik Tergugat atas dasar SURAT PERNYATAAN DAN KUASA, Tertanggal 9-7-2013 tersebut sehingga Tergugat membayar sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada para Penggugat sebagai konpensasi sehingga totalnya Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), adalah perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya .
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Pms |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi, untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4711 K/Pdt/2023
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PN Pms
Statistik15010