- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara yang terletak di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan Lebar 17,50 Meter, Panjang 30 Meter dengan batas-batas sepadan tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Bangunan Ruko HERMANTO alias Pelor berukuran 17,50 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan berukuran 17,50 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran air/ Tanah dan Bangunan Pasar Pemerintahan Kabupaten Kerinci berukuran 30 Meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Polongan air/Trotoar dan Jalan Raya berukuran 30 Meter;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat tidak memiliki hak atas tanah objek perkara;
- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat menguasai dan mengklaim tanah Objek Perkara dengan cara meletakan batu, pasir serta Koral di atas tanah Objek Perkara, dan selanjutnya membuat Pondasi dari Semen di atas tanah Objek Perkara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk Mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat yang terletak di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan Lebar 17,50 Meter, Panjang 30 Meter dengan batas-batas sepadan tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Bangunan Ruko HERMANTO alias Pelor berukuran 17,50 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan berukuran 17,50 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran air/ Tanah dan Bangunan Pasar Pemerintahan Kabupaten Kerinci berukuran 30 Meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Polongan air/Trotoar dan Jalan Raya berukuran 30 Meter;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Wening Indradi |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara; 6. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PN Spn
Banding : 4/PDT/2023/PT JMB
Statistik795