- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jepara atas :
- Sebidang tanah sawah SHM Nomor 54 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 5800 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 42 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 4380 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah SHM Nomor 55 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 1510 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 56 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 1150 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 46 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 2725 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 41 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 7000 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah SHM Nomor 64 atasnama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 3785 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah sawah SHM Nomor 54 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 5800 M2 dengan batas-batas :
- Menetapkan ahli waris alm Asnawi Bin Ngasri adalah :
- Noor Saadah (istri Asnawi) memperoleh 90 / 720 bagian atau 12,5 %.
- Yusuf Arifin Bin Asnawi memperoleh 126 / 720 bagian atau 35 %.
- Hj. Ma?rifah Binti Asnawi memperoleh 63 / 720 bagian atau 8,75 %
- Munawaroh, SE,Binti Asnawi memperoleh 63 /720 bagian atau 8,75 %
- Ahmad Yunus Bin Asnawi memperoleh 126 / 720 bagian atau 35 %.
- Zuriyah Binti Asnawi memperoleh 63 / 720 bagian atau 8,75 %
- Nila Amina Binti Asnawi memperoleh 63 / 720 bagian atau 8,75 %
- Ari Setiawan Bin Suyadi memperoleh 28 / 720 bagian atau 3,9 %.
- Aditya Indra Putra Bin Suyadi memperoleh 28 /720 bagian atau 3,9 %.
- Ahmad Reza Mustajib Bin Suyadi memperoleh 28 / 720 bagian atau 3,9 %.
- Ahmad Fahmi Fahrobi Bin Suyadi memperoleh 28 / 720 bagian atau 3,9 %.
- Mutiara Putri Novita Bin Suyadi memperoleh 14 /720 bagian atau 1,9 %
- Menyatakan:
- Sebidang tanah sawah SHM Nomor 54 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 5800 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 42 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 4380 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah SHM Nomor 55 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 1510 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 56 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 1150 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 46 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 2725 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 41 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 7000 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor 73 atas nama1. HAJI ASNAWI 2. Munawaroh, Sarjana Ekonomi yang terletak di Desa Purwogondo, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 315 M2 dengan batas-batas:
- Sebidang tanah SHM Nomor 64 atasnama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 3785 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah sawah SHM Nomor 54 atas nama ASNAWI bin NGASRI yang terletak di Desa Krasak, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, luas 5800 M2 dengan batas-batas :
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris/ orang yang berhak atas harta peninggalan Pewaris kepada yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada point 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7, dan 3.8 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/ riil, maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 12.595.000,00 (dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA JEPARA Nomor 573/Pdt.G/2022/PA.Jepr |
|
Nomor | 573/Pdt.G/2022/PA.Jepr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Sofwanbr Hakim Anggota Ayeb Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti Gatot Suharyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA: Adalah harta bersama antara alm Asnawi Bin Ngasri dengan almarhumah Muzayamah;, sehingga setengah (50 %) dari harta bersama tersebut adalah hak almarhum Asnawi bin Ngasri yang menjadi tirkah atau harta peninggalan dari almarhum Asnawi bin Ngasri; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pdt.G/2022/PA.Jepr
Statistik1107