Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1214/Pdt.G/2022/PA.GM |
|
Nomor | 1214/Pdt.G/2022/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Syah Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfa Nurwindiasari, I.br Hakim Anggota Kunthi Mitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Misran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Pewaris Amaq Ma?un bin Ledet alias Amaq Kendur telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 1985 sebagai Pewaris dan Istrinya bernama Inaq Ma?un Alias Inaq Mahrup juga telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 2000 sebagai ahli waris dan pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Amaq Ma?un bin Ledet alias Amaq Kendur dan Inaq Ma?un Alias Inaq Mahrup yaitu 2 (dua) anak perempuan yang bernama: 3.1 Menah Imron alias Maenah binti Amaq Ma?un; 3.2 Sanah alias Inaq Ayunah binti Amaq Ma?un 4. Menyatakan bahwa Sanah alias Inaq Ayunah binti Amaq Ma?un telah telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 2012 dengan meninggalkan ahli waris 6 (enam) orang anak yaitu: 4.1 Ayunah alias Inaq Samsul Rizal binti Amaq Mahyun; 4.2 Sitiyah Alias Inaq Rahmawati binti Amaq Mahyun; 4.3 Saupiah Alias Inaq Yani binti Amaq Mahyun; 4.4 H. Muhammad Husnan bin Amaq Mahyun; 4.5 Sudirman Alias Amaq Laili bin Amaq Mahyun; 4.6 Seri Wahyuni binti Amaq Mahyun 5. Menyatakan bahwa Ayunah alias Inaq Samsul Rizal binti Amaq Mahyun telah telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 2015 dengan meninggalkan ahli waris 1 (satu) orang anak bernama Muhammad Najmul Hadi bin Abdurrahman; 6. Menyatakan bahwa Saupiah Alias Inaq Yani binti Amaq Mahyun telah telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 2019 dengan meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anak yaitu: 6.1 Supiani binti Amaq Mulinah; 6.2 Fauzi bin Amaq Mulinah; 6.3 Ria binti Amaq Mulinah; 7. Menetapkan harta peninggalan Amaq Ma?un bin Ledet Alias Amaq Kendur yang harus dibagi waris secara berjenjang kepada ahli warisnya yaitu berupa sebidang tanah seluas 5.898 M2 yang terletak di Subak Lede, Dusun Lelede/Lede, Desa Dasan Baru (Dulu Desa Banyumulek), Kecamatan. Kediri, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Parit/Saluran Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Rahmat/H. Mustapa Kamal Bakri Sebelah Timur : Jalan By Pass Sebelah Barat : Parit /Sawah H. Rahmat/H. Mustapa Kamal Bakri. 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Amaq Ma?un bin Ledet Alias Amaq Kendur dan Inaq Ma?un Alias Inaq Mahrup sebagai berikut : 8.1 Menah Imron alias Maenah binti Amaq Ma?un, menerima atau (50%) bagian. 8.2 Sanah alias Inaq Ayunah binti Amaq Ma?un, menerima atau (50%) bagian. 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sanah alias Inaq Ayunah binti Amaq Ma?un sebagai berikut: 9.1 Ayunah alias Inaq Samsul Rizal binti Amaq Mahyun, menerima 1/8 atau (12.5%) bagian. 9.2 Sitiyah Alias Inaq Rahmawati binti Amaq Mahyun, menerima 1/8 atau (12.5%) bagian. 9.3 Saupiah Alias Inaq Yani binti Amaq Mahyun, menerima 1/8 atau (12.5%) bagian. 9.4 H. Muhammad Husnan bin Amaq Mahyun, menerima 2/8 atau (25%) bagian. 9.5 Sudirman Alias Amaq Laili bin Amaq Mahyun, menerima 2/8 atau (25%) bagian. 9.6 Seri Wahyuni binti Amaq Mahyun, menerima 1/8 atau (12.5%) bagian. 10. Menetapkan bagian ahli waris dari Ayunah alias Inaq Samsul Rizal binti Amaq Mahyun seorang anak laki-laki bernama Muhammad Najmul Hadi bin Abdurrahman menerima seluruh harta atau 100 % bagian warisan dari Ibunya (Ayunah alias Inaq Samsul Rizal binti Amaq Mahyun): 11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Saupiah Alias Inaq Yani binti Amaq Mahyun sebagai berikut : 11.1 Supiani binti Amaq Mulinah, menerima 1/4 atau (25%) bagian. 11.2 Fauzi bin Amaq Mulinah, menerima 2/4 atau (50%) bagian 11.3 Ria binti Amaq Mulinah, 1/4 atau (25%) bagian. 12. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun yang menguasai tanah harta warisan tersebut di atas untuk mengosongkan dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 7 sampai dengan 10 dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura/riil, maka dapat dengan bantuan alat kekuasaan Negara (Kepolisian Republik Indonesia); 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1214/Pdt.G/2022/PA.GM
Statistik10011