Putusan PN Pulang Pisau Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Pps |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Fajriyah Suci Anggraini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silvia Kumalasari, Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUH. DENNY HIDAYAT ALIAS DENNY BIN TRIYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: 1. 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,19 (dua koma satu sembilan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji laboratorium ke Badan POM RI di Palangka Raya, dan disisihkan kembali sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) gram, untuk pembuktian dan penuntutan di Pengadilan; 2. 1 (satu) pack plastik klip merek Zip In; 3. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 4. 2 (dua) buah pipet kaca berwarna bening; 5. 1 (satu) buah bong (alat hisap); 6. 1 (satu) buah korek api merek Fighter warna ungu; 7. 3 (tiga) buah peniti; Dimusnahkan; 8. 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna hijau toska; 9. 2 (dua) buah jerigen BBM berisi solar; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN Pps
Statistik9811