- Menyatakan Terdakwa IFNUR FATHUR ROHMAN ALS ITONG BIN MUKHSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di akban transparan di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 21 (dua puluh satu) lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCL tablet 50 gr masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi obat warna kuning bertuliskan mf masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) buah Handphone merk. Redmi C9 warna biru Nomor : 085711320976 yang di pasang pelindung casing warna hitam dan 2 (dua) lembar slip pembayaran telepon;
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R-5970-OA Noka : MH1JM8118MK716986 Nosin : JM81E1719854;
- 1 (satu ) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R-5970-OA atas nama FARAL AFRI ADNAN;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : R-5970-OA dan 1 (satu ) buah jaket jamper warna merah;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Bms |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2022/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Darminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa IFNUR FATHUR ROHMAN als ITONG bin MUKHSON; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2022/PN Bms
Statistik1037