Putusan PN BANDUNG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Eman Sulaeman, Bonifasius Nadya Aribowo, Kes. |
Panitera | Imas Nia Daniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa, Drs. AGUS KOSASIH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp260.774.000,00 (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang titipan uang pengganti pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 14 Juli 2022 sejumlah Rp260.774.000,00 (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) Terdakwa sebagai pembayaran uang pengganti ke Kas Negara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : ( Seperti yang tercantum dalam dictum Putusan)Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 855 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg
Lainnya : 42/Akta.Pid.Sus/2022/PN.Bdg
Banding : 43/PID.TPK/2022/PT BDG
Statistik25347