- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Addendum No. 02 Tanggal 17 Desember 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF Lapis pondasi kelas A,kelas B, dan kelas S Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy hasil DMF AC-WC, dan AC-BC Nomor: 151/DPU-LBK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumentasi pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 111-KPTS/DPUPR-1/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor 15-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana APBD Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tanggal 1 Maret 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 196-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga D inas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 14 ? KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Perangkat Kerja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 Januari 2019
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 183/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 193/KEP.GUB/BKD-3.2/2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tanggal 19 Februari 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 197-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 198-KPTS/DPUPR-1/VI/2019 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 28 Juni 2019.
- 1 (Satu) bundel Asli Dokumen Penawaran PT. Nai Adhipati Anom Pada Pekerjaan Jalan Simp. Logpon ? Padang Lamo ? Tanjung T.A 2019.
- 1 (Satu) bundel Asli Surat perjanjian untuk pekerjaan konstruksi jalan Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 (tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) bundel asli Addendum No. 01 Tanggal 23 agustus 2019 Nomor: S-620/1983/DPUPR-5.2/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Nilai kontrak Rp. 7.256.405.000,00 ( tujuh milyar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah) Tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) bundel asli JMF pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) tanggal 28 Juli 2019.
- 1 (satu) bundel asli Back Up Data Final Quantity pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (satu) bundel asli Back Up Data Quality Control pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (satu) bundel asli Laporan Harian pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (satu) bundel asli Shop Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (satu) bundel asli AS Build Drawing pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km).
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 130-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 8 April 2019
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 136-KPTS/DPUPR-1/IV/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 16-KPTS/DPUPR-1/I/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 22 April 2019
- 1 (Satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 1/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2019 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu Dan Bendahara BLUD Pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD RADEN MATTAHER Dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019
- 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat perjanjian untuk Pengawasan kegiatan peningkatan jalan di wilayah IX (Kabupaten Tebo) pekerjaan Jalan Simpang Logpon ?Padang Lamo-Tanjung (Eff=2,00 km) Tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor:01/KEP.Ka.ULP/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi .
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor:02/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.1/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor:01/KEP.Ka.UKPBJ/SETDA.PKS-2.2/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dan Besaran Honorarium Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi.
- 1 (satu) rangkap Asli Surat tugas Nomor:121/SPT/POKJA/UKPBJ.JAMBI/2019 tanggal 16 April 2019.
- 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan uang muka 20% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon ? Padang Lamo ? Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan juli tahun 2019.
- 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-1 (satu) sebesar 42,502% Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon ? Padang Lamo ? Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan oktober tahun 2019.
- 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan angsuran ke-2 (dua) sebesar 75,594% Kegiatan Pekerjaan Simp Logpon ? Padang Lamo ? Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan desember tahun 2019.
- 1 (Satu) bundel asli dokumen pencairan 95% dan 5% (Mapel) Kegiatan Pekerjaan Jalan Simp Logpon ? Padang Lamo ? Tanjung Kab. Tebo TA. 2019 oleh PT. NAI ADHIPATI ANOM bulan desember tahun 2020.
- 2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama NAI ADHIPATI ANOM PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019.
- 2 (dua) lembar asli rekening koran Rekening Bank 9 Jambi atas nama NAI ADHIPATI ANOM PT Nomor rekening: 101745128 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
Putusan PN JAMBI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mutaf Akun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. TETAP SINULINGGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ir. TETAP SINULINGGA oleh karenanya dari dakwaan Primair dimaksud; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. TETAP SINULINGGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. TETAP SINULINGGA selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa SUARTO bin SARNO (alm) 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Kasasi : 2172 K/Pid.Sus/2023
Lainnya : 11/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB