- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1505/PDT.G/2021/PA.PRA, TANGGAL 11 OKTOBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABIUL AWWAL 1444 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI PARATERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PEWARIS ADALAH LALU AYUB ALIAS MAMIQ DIRAUF YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1952;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN PEWARIS YANG BELUM TERBAGI WARIS ADALAH BERUPA:
- SEBIDANG TANAH SAWAH SELUAS 14.600 M2 TERLETAK DI DUSUN BAGEK REBAK II, DESA SENGKERANG, KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN AHLI WARIS YANG BERHAK MEWARISI HARTA WARISAN PEWARIS SERTA BAGIANNYA MASING-MASING (DALAM ANGKA PEMBILANG) DENGAN ASAL MASALAH / PENYEBUT 94.080 YAITU:
- KETURUNAN BAIQ MUSTIRAH BINTI LALU AYUB YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1969 DENGAN HARTA WARISAN 1/7 YAITU:
- KETURUNAN BAIQ MISTRI BINTI LALU AYUB YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1970 DENGAN HARTA WARISAN 1/7 YAITU:
- KETURUNAN BAIQ INDRUM BINTI LALU AYUB YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1986 DENGAN HARTA WARISAN 1/7 YAITU:
- KETURUNAN BAIQ AYURI BINTI LALU AYUB YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2011 DENGAN HARTA WARISAN 1/7 YAITU:
- KETURUNAN LALU MAHRUP BIN LALU AYUB YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2021 DENGAN HARTA WARISAN 2/7 YAITU:
- MENGHUKUM PARA PIHAK YANG MENGUASAI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIKTUM NOMOR 3 UNTUK MENGOSONGKAN DAN MEMBAGIKANNYA KEPADA PARA AHLI WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 4 BAIK SECARANATURA ATAU INNATURA / LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SETEMPAT;
- MENYATAKAN BUKTI T.10 BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 157 ATAS NAMA DRS. H. L. ABD. MUTALIB/TERGUGAT I TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP OBYEK PERKARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD POSITA 3.1 DAN 3.3 SERTA 3.4 TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT YANG MEDAPATKAN HAK BAGIAN WARISAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP9.625.000,00 (SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING, PARA TERBANDING, SERTA PARA TURUT TERBANDING YANG MEDAPATKAN HAK BAGIAN WARISAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1505/Pdt.G/2021/PA.Pra, tanggal 11 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awwal 1444 Hijriah;
- Menolak Eksepsi ParaTergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Pewaris adalah Lalu Ayub alias Mamiq Dirauf yang telah meninggal dunia pada tahun 1952;
- Menetapkan harta warisan Pewaris yang belum terbagi waris adalah berupa:
- Sebidang tanah sawah seluas 14.600 M2 terletak di Dusun Bagek Rebak II, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Menetapkan Ahli Waris yang berhak mewarisi harta warisan Pewaris serta bagiannya masing-masing (dalam angka Pembilang) dengan asal masalah / Penyebut 94.080 yaitu:
- Keturunan Baiq Mustirah binti Lalu Ayub yang telah meninggal dunia pada tahun 1969 dengan harta warisan 1/7 yaitu:
- Keturunan Baiq Mistri binti Lalu Ayub yang telah meninggal dunia pada tahun 1970 dengan harta warisan 1/7 yaitu:
- Keturunan Baiq Indrum binti Lalu Ayub yang telah meninggal dunia pada tahun 1986 dengan harta warisan 1/7 yaitu:
- Keturunan Baiq Ayuri binti Lalu Ayub yang telah meninggal dunia pada tahun 2011 dengan harta warisan 1/7 yaitu:
- Keturunan Lalu Mahrup bin Lalu Ayub yang telah meninggal dunia pada tahun 2021 dengan harta warisan 2/7 yaitu:
- Menghukum Para Pihak yang menguasai harta warisan sebagaimana dimaksud diktum nomor 3 untuk mengosongkan dan membagikannya kepada para Ahli Waris sebagaimana diktum nomor 4 baik secaranatura atau innatura / lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat;
- Menyatakan bukti T.10 berupa Sertifikat hak milik Nomor 157 atas nama Drs. H. L. Abd. Mutalib/Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap obyek perkara sebagaimana dimaksud posita 3.1 dan 3.3 serta 3.4 tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang medapatkan hak bagian warisan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp9.625.000,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tanggung renteng;
- Membebankan kepada Para Pembanding, Para Terbanding, serta Para Turut Terbanding yang medapatkan hak bagian warisan untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PTA MATARAM Nomor 135/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 135/Pdt.G/2022/PTA.Mtr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 15 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Sriyatin, Brsantoso | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Sahnuddin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MEN GA D IL IMENGADILISENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: SEBELAH UTARA : SAWAH MAMIQ SAHEDAR; SEBELAH TIMUR : PARIT; SEBELAH SELATAN : SAWAH MAMIQ HERJUNA; SEBELAH BARAT : JALAN PESAUT BAKEN GASAK;
.4.3.KETURUNAN BAIQ SAMIRAH BINTI LALU AYUB YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1977 DENGAN HARTA WARISAN 1/7 YAITU:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MEN GA D IL IMENGADILISENDIRI Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Sawah Mamiq Sahedar; Sebelah Timur : Parit; Sebelah Selatan : Sawah Mamiq Herjuna; Sebelah Barat : Jalan Pesaut Baken Gasak;
.4.3.Keturunan Baiq Samirah binti Lalu Ayub yang telah meninggal dunia pada tahun 1977 dengan harta warisan 1/7 yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 135/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Lainnya : 1505/Pdt.G/2021/PA.Pra