- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigeedaad);
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah dengan Luas : 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) Sertifikat Hak Milik No. 00464 Desa / kel. : Tunggang, Surat Ukur Tgl. 14-03-2008 No. 9/Tunggang/2008 atas nama M. YAMIN yang terletak di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan : Jalan Desa;
- Sebelah Timur berbatasan : Jalan Lintas Mukomuko;
- Sebelah Selatan berbatasan : Amrizal;
- Sebelah Barat berbatasan : Ali Mujaid;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00464 Desa / kel. : Tunggang, Surat Ukur Tgl. 14-03-2008 No. 9/Tunggang/2008 Luas : 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama M. YAMIN tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko) untuk membantu Penggugat untuk mengembalikan hak Penggugat untuk menerbitkan atau mengganti nama M. YAMIN (Tergugat I) atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00464 Desa / kel. : Tunggang, Surat Ukur Tgl. 14-03-2008 No. 9/Tunggang/2008 Luas : 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) menjadi atas nama NAFRIZAL (Penggugat);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya dalam hal Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.998.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Mukomuko Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Mkm |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniza Rahma Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Triananda, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Roy Hendika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2023/PT BGL
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Mkm
Statistik1358