- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat sah secara hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I sejak Tanggal 17 Januari 2022, antara Tergugat dengan Penggugat II sejak tanggal 9 November 2021, antara Tergugat dengan Penggugat III sejak tanggal 9 November 2021;
- Menguhukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- SANIAH
- SURIANI
- DEDI HERMANSIS
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Muniri, Br Hakim Anggota Rini Budi Utami |
Panitera | Panitera Pengganti H. Dona Panambayan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Uang Pesangon : 1 x 8 x Rp 2.877.177,- = Rp. 23.017.416,- Uang Penghargaan : 3 x Rp 2.877.177,- = Rp. 8.631.531,- JUMLAH = Rp. 31.648.947,- (tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp.2.906.473,- = Rp. 26.158.257,- Uangpenghargaan : 3 x Rp.2.906.473,- = Rp. 8.719.419,- JUMLAH = Rp. 34.877.676,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). Uang Pesangon : 1 x 5 x Rp.2.906.473,- = Rp. 14.532.365,- Uang Penghargaan : 2 x Rp.2.906.473,- = Rp. 5.812.946,- JUMLAH = Rp. 20.345.311,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus sebelas rupiah). 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6 Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlahRp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm
Statistik237105