Putusan PTA PALEMBANG Nomor 66/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Nuheri |
Panitera | Maskur Kaswi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Prabumulih Nomor XXX/Pdt.G/2022/PA.Pbm tanggal 11 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan 15 Rabi?ul awal 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING lahir pada 16 September 2019 di bawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikaan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkunjung, menjenguk, bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai ayah terhadap anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa ( 21 tahun ) yang setiap tahunnya dinaikkan 10 % (sepuluh persen);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa:a. Nafkah Iddah sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ) ;b. Mut?ah sejumlah Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ) ;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);III. membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 243/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Statistik13019