- Menyatakan Para Terdakwa Mahda bin Sudahri, Ruskartiyani binti Athan, Korreyadi bin Kasdu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mahda bin Sudahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (seputuh) tahun, Terdakwa II Ruskartiyani binti Athan dan Terdakwa III Korreyadi bin Kasdu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun SERTA denda masing masing sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyard) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- klip A beisi enam klip berisi sabu yang masing-masing klip di bungkus sedotan, dengan berat kotor sbb :
- klip B berisi tiga klip berisi sabu yang masing-masing klip di bungkus sedotan
- klip C berisi tiga sedotan warna hijau yang masing-masing berisi klip isi sabu dengan berat kotor :
- klip D berisi sembilan sedotan warna biru yang masing-masing berisi klip isi sabu dengan berat kotor sbb :
- klip E berisi empat sedotan warna kuning yang masing-masing berisi klip isi sabu dengan berat kotor sbb :
- klip F berisi enam sedotan warna merah dan satu sedotan warna ungu yang masing-masing berisi klip isi sabu dengan berat kotor sbb :
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMENEP Nomor 126/Pid.Sus/2022/PN Smp |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2022/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anjar Kumboro, M.hbr Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) Satu dompet warna merah berisi 4 (empat) klip besar masing-masing berisi Sabu dengan berat kotor sbb : a. klip 1 (satu) berat kotor 7,04 (tujuh koma nol empat) gram; b. klip 2 (dua) berat kotor 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram; c. klip 3 (tiga) berat kotor 15,02 (lima belas koma nol dua) gram; d. klip 4 (empat) berat kotor 15,02 (lima belas koma nol dua) gram; 2) Satu klip sedang berisi lima klip kecil masing-masing berisi sabu dengan berat kotor sbb : a. klip 5 (lima) berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram; b. klip 6 (enam) berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram; c. klip 7 (tujuh) berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram; d. klip 8 (delapan) berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram; e. klip 9 (Sembilan) berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram; 3) Satu dompet warna biru muda gambar bunga-bunga berisi tiga klip kecil masing-masing klip berisi : a. klip 10 (sepuluh) berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram; b. klip 11 (sebelas) berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram; c. klip 12 (dua belas) berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram; d. klip 13 (tiga belas) berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram; e. klip 14 (empat belas) berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram; f. klip 15 (lima belas) berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram; warna merah dengan berat kotor sbb : a. klip 16 (enam belas) berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram; b. klip 17 (tujuh belas) berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram; c. klip 18 (delapan belas) berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram; a. klip 19 (Sembilan belas) berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) gram; b. klip 20 (dua puluh) berat kotor 0,4 (nol koma empat) gram; c. klip 21 (dua puluh satu) berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram; 4) Satu dompet warna coklat berisi tiga klip masing-masing klip berisi : a. klip 22 (dua puluh dua) berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram b. klip 23 (dua puluh tiga) berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram; c. klip 24 (dua puluh empat) berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram d. klip 25 (dua puluh lima) berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh lima) gram; e. klip 26 (dua puluh enam) berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; f. klip 27 (dua puluh tujuh) berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; g. klip 28 (dua puluh delapan) berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; h. klip 29 (dua puluh Sembilan) berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram; i. klip 30 (tiga puluh) berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram; a. klip 31 (tiga puluh satu) berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram; b. klip 32 (tiga puluh dua) berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; c. klip 33 (tiga puluh tiga) berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram; d. klip 34 (tiga puluh empat) berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram a. klip 35 (tiga puluh lima) berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram; b. klip 36 (tiga puluh enam) berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram c. klip 37 (tiga puluh tujuh) berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram; d. klip 38 (tiga puluh delapan) berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram e. klip 39 (tiga puluh Sembilan) berat kotor 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram; f. klip 40 (empat puluh) berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram; g. klip 41 (empat puluh satu) berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh Sembilan) gram; 5) Satu kotak plastik berisi lima klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor sbb a. klip 42 (empat puluh dua) berat kotor 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; b. klip 43 (empat puluh tiga) berat kotor 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram; c. klip 44 (empat puluh empat) berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram; d. klip 45 (empat puluh lima) berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram; e. klip 46 (empat puluh enam) berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram; - 6) Satu tempat oval terbuat dari plastic berisi satu pipet kaca dan empat klip berisi Sabu dengan berat kotor sbb : a. klip 47 (empat puluh tujuh) berat kotor 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram; b. klip 48 (empat puluh delapan) berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram; c. klip 49 (empat puluh Sembilan) berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) gram; d. klip 50 (lima puluh) berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram; Total berat kotor Sabu seluruhnya 61,48 (enam puluh satu koma empat puluh delapan) gram, 7) Dua unit timbangan elektronik, satu merk Harnic warna silver dan satu tanpa merek (kondisi rusak). 8) Dua unit Hp merek VIVO warna biru dengan nomer sim 085335015148, dan merk SAMSUNG warna biru dengan nomer sim 087777577711. 9) Satu kotak warna merah berisi pipet kaca bekas pakai. 10) Satu kantong klip besar berisi beberapa klip baru dan kosong; 11) Satu alat hisap sabu dari botol plastik merk Vit. di temukan di lantai kamar dirumah Tsk. RUSKARTIYANI Binti ATHAN, barang bukti sebagai mana tersebut diatas diakui sebagai milik Tsk. MAHDA Bin SUDAHRI. 12) 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru dengan nomor kartu 087862474991. ditemukan sedang dipegang ditangan kanan Tsk. RUSKARTIYANI Binti ATHAN, milikTsk. RUSKARTIYANI Binti ATHAN. 13) 1 (satu) unit HP merek Strowberry warna hitam dengan nomor kartu 081939097653 Dirampas untuk dimusnahkan 14) Uang tunai hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 1.980.000,00 (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2022/PN Smp
Statistik541