Putusan PTA MAKASSAR Nomor 180/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Brh. Mukhtar |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGKANG NOMOR 501/PDT.G/2022/PA.SKG TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KOVENSI DALAM EKSEPSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERUPA TANAH PERUMAHAN SELUAS +- 110,88 M2 DAN SATU UNIT RUMAH PERMANEN SATU LANTAI DENGAN LUAS BANGUNAN 91,20 M2 YANG BERDIRI DI ATASNYA TERLETAK DI JALAN PALIPPU, KELURAHAN PINCENGPUTE, KECAMATAN TANASITOLO, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK HAJI RAMANG; - SEBELAH SELATAN : JALAN PALIPPU; - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK SULAIMAN; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK DARMAWATI. 3. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 KEPADA PEGGUGAT SESUAI BAGIANNYA YANG TELAH DITETAPKAN PADA AMAR ANGKA 3 DAN APABILA HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL MAKA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 1.380.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 501/Pdt.G/2022/PA.Skg tanggal 8 November 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut: Dalam Kovensi Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa Tanah perumahan seluas +- 110,88 M2 dan satu unit rumah permanen satu lantai dengan luas bangunan 91,20 M2 yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Palippu, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Haji Ramang; - Sebelah Selatan : Jalan Palippu; - Sebelah Barat : Tanah milik Sulaiman; - Sebelah Timur : Tanah milik Darmawati. 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada amar angka 2 kepada Peggugat sesuai bagiannya yang telah ditetapkan pada amar angka 3 dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka obyek sengketa tersebut dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 180/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 501/Pdt.G/2022/PA.Skg
Statistik11120