- Menyatakan Terdakwa Hoirul Imam Bin Matra'I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta ruiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) enam ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,50 (nol koma lima puluh) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto + 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta pembungkusnya; Dengan jumlah total berat bruto narkotika jenis shabu + 2,08 (dua koma nol delapan) gram beserta pembungkusnya.
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A23 warna Peach;
- Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2555/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 2555/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2555/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik7514