- Menyatakan Terdakwa HENDRA INDRAYANI PATOWO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 76.000.000,00 (Tujuh puluh enam juta rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Copy Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/1221/2016, tanggal, 19 Desember 2016, Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan kepala Desa Tolambo Kec. Pamona Tenggara Kab. Poso.
- Foto Copy Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/1131/2016, tanggal, 05 Desember 2019, Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan kepala Desa Tolambo Kec. Pamona Tenggara Kab. Poso.
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Desa Tolambo Nomor :690/01-DT/I/2018, tanggal, 05 Januari 2018, tentang Perangkat Desa Tolambo tahun 2018.
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Desa Tolambo Nomor: 690/49/DT/VII/2018 tanggal,23 Juli 2018, tentang pengangkatan sekertaris Desa dan Perangkat Desa Tolambo Kec. Pamona Tenggara Kab. Poso.
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Desa Tolambo Nomor:141/10/SK.DT/1/2017, tanggal, 01 Januari 2017, tentang pengangkatan Bendahara Desa.
- Foto Copy Buku Rekening Desa Tolambo.
- SPJ (surat Pertanggung jawaban keuangan) Desa Tolambo tahap I tahun 2018.
- SPJ (surat Pertanggung jawaban keuangan) Desa Tolambo tahap II tahun 2018.
- SPJ (surat Pertanggung jawaban keuangan) Desa Tolambo tahap III tahun 2018.
- APBDes Tolambo Nomor 4 tahun 2018, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
- APBdes Perubahan tahun 2018; tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
- RKP (Rencana Kerja Pembangunan Desa) Tahun 2017.
- Foto Copy ,SPM (Surat Perintah Membayar) ADD (Alokasi Dana Desa Tahun 2018) Desa Tolambo Kec.Pamona Tenggara Kab. Poso);(dilegalisir).
- Foto Copy SPP (Surat Perintah Pembayaran) ADD (Alokasi Dana Desa Tahun 2018) Desa Tolambo Kec.Pamona Tenggara Kab. Poso); (dilegalisir).
- Foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ADD (Alokasi Dana Desa Tahun 2018) Desa Tolambo Kec.Pamona Tenggara Kab. Poso). (dilegalisir).
- Foto Copy ,SPM (Surat Perintah Membayar) DD (Dana Desa Tahun 2018) Desa Tolambo Kec.Pamona Tenggara Kab. Poso); (dilegalisir).
- Foto Copy SPP (Surat Perintah Pembayaran) DD (Dana Desa Tahun 2018) Desa Tolambo Kec.Pamona Tenggara Kab. Poso); (dilegalisir).
- Foto Copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) DD (Dana Desa Tahun 2018) Desa Tolambo Kec.Pamona Tenggara Kab. Poso), (dilegalisir), Tetap terlampir dalam berkas ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Aris T. Kahohon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik14826