- Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Siadengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- Yang disita dari saksi Widyani berdasarkan penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 143 / Pen.Pid / 2022 / PN.Pal, tanggal 25 Maret 2022 berupa:
- 1 (satu) berkas persyaratan permohonan perubahan kesatu IUP Operasi Produksi PT. ANI ke DPPMPTSP Sulteng tahun 2018.
- 1 (satu) berkas proses pendaftaran dan verifikasi di system Sicantik serta Rekomendasi perubahan kesatu IUP Operasi Produksi PT. ANI di kantor DPPMPTSP Sulteng tahun 2018.;
- Surat Keputusan Gubernur Sulteng No. 540/683/IUP-PR/DPMPTSP/2018, tanggal 13-12-2018;
- 1 (satu) berkas persyaratan permohonan pengajuan perubahan IUP Operasi Produksi PT. ANI ke DPPMPTSP Sulteng tahun 2020;
- 1 (satu) berkas proses pendaftaran dan verifikasi di system Sicantik serta Rekomendasi perubahan IUP Operasi Produksi PT. ANI di kantor DPPMPTSP Sulteng tahun 2020;
- Surat Keputusan Gubernur Sulteng No. 540/276/IUP-PR/DPMPTSP/2020, tanggal 19-05-2020;
- Yang disita dari saksi Widyani berdasarkan penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 143 / Pen.Pid / 2022 / PN.Pal, tanggal 25 Maret 2022 berupa:
- yang disita dari saksi Muljawan Supriatin berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor:141 / Pen.Pid / 2022 / PN.Pal, tanggal 25 Maret 2022 berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal |
|
Nomor | 322/Pid.B/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa David Israel Supardi 1.Fotocopy Legalisir Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. ANI No. 10 tanggal 19 September 2005. 2.Fotocopy Salinan Akta pernyataan keputusan rapat PT. Ani no. 44 tanggal 17 Februari 2015. 3.Salinan Akta pernyataan keputusan diluar Rups perseroan terbatas PT. ANI no. 8 tanggal 8 Desember 2016. 4.Salinan Akta pernyataan keputusan diluar Rups perseroan terbatas PT. ANI no. 9 tanggal 13 Desember 2016. 5.Fotocopy Legalisir Akta berita acara rapat PT. ANI no. 57 tanggal 31 Juli 2018. 6.Fotocopy Legalisir Akta pernyataan keputusan rapat PT. ANI no. 26 tanggal 14 Agustus 2018. 7.Fotocopy Legalisir Akta pernyataan keputusan rapat PT. ANI no. 2 tanggal 2 April 2019. 8. Salinan Penetapan PN. Jakut no. 323 / pdt- p/2018/pn. Jakut tanggal 30 Juli 2018. 9.Fotocopy Legalisir Perjanjian kerjasama ops produksi bijih nikel no. 6 tanggal 22 Agustus 2019. 10.Salinan Putusan kasasi MA No. 3584.K/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019; Digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa David Israel Supardi. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2022/PN Pal
Statistik22036