- 3 (tiga) lembar Rekapitulasi invoice PT. Pusaka Gemilang Teknindo periode November 2014 - April 2015;
- 61 (enam puluh satu) eksemplar Invoice dan PO dari Toko Sumber Perkakas;
- 1 (satu) lembar Notulen Rapat tanggal 27 September 2015;
- 1 (satu) lembar Notulen Rapat tanggal 11 April 2016;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT. TATA SUMBER DATA tanggal 04 September 2017;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT. KRAKATAU ENGINEERING tanggal 02 Oktober 2017;
- Kontrak (Subkontrak) antara PT. KRAKATAU ENGINEERING dengan PT. PUSAKA GEMILANG TEKNINDO Nomor : 01.1/KONTR/3703/DU-KE/IV/2014 tanggal 03 April 2014 dalam pekerjaan Konstruksi Steel Structure, Mechanical dan Piping HMTP;
- Kontrak (Subkontrak) antara PT. KRAKATAU ENGINEERING dengan PT. PUSAKA GEMILANG TEKNINDO Nomor : 02.1/KONTR/3703/DU-KE/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 dalam pekerjaan Konstruksi Steel Structure, Mechanical dan Piping RMS.
- Berita Acara kompensasi hutang- piutang antara PT KRAKATAU ENGINEERING dengan PT. PUSAKA GEMILANG TEKNINDO tanggal 30 November 2016.
Putusan PN SERANG Nomor 720/Pid.B/2022/PN Srg |
|
Nomor | 720/Pid.B/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dedy Adi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Fuji Nurheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa IWAN SETIAWAN, S.E. Bin AHMAD ABDULROZAK telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (Ontslag van alle rechts vervolging). 2. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechts vervolging). 3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. 4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. 5. Menyatakan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Korban Rita Efita binti Budiman Efendi. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pid.B/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 720/Pid.B/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 526 K/Pid/2023
Pertama : 720/Pid.B/2022/PN Srg
Statistik20754