- Menyatakan Terdakwa Warsono Bin Ngarjono tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan terdakwa Warsono Bin Ngarjono oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum ;
- Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan kota;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar catatan berisi jenis barang yang terbakar beserta harganya dengan total sejumlah Rp. 886.920.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- 28 (dua puluh delapan) lembar Nota bukti pembelian barang dengan total keseluruhan sebesar 1.283.614.500,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) buah cangkul terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 60 cm
- 1 (satu) buah sabit terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 14 cm
- 1 (satu) buah garuk terbuat dari besi bergagang bambu dengan panjang 88 cm dan terdapat pegangan karet
- 1 (satu) unit sprayer (alat semprot) merek STAR METAL terbuat dari bahan stainless steel
- 1 (satu) buah sabit terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 15 cm
- 1 (satu) buah garuk terbuat dari besi ukuran 8 cm bergagang kayu dengan panjang 95 cm
- 1 (satu) buah sabit terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 16 cm
- 1 (satu) buah garuk dari besi bergagang bambu dengan panjang 98 cm
- 1 (satu) buah garuk terbuat dari besi bergagang bambu dengan panjang 87 cm
- 1 (satu) buah sabit terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 17 cm dibungkus karet ban
- 1 (satu) buah garuk terbuat dari besi bergagang bambu dengan panjang 137 cm
- 1 (satu) buah sabit terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 14,5 cm
Putusan PN PATI Nomor 214/Pid.B/2022/PN Pti |
|
Nomor | 214/Pid.B/2022/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuny Defiary, Br Hakim Anggota Ery Acoka Bharata |
Panitera | Panitera Pengganti Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUTRIMO Bin YADI, Dkk 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 431 K/Pid/2023
Pertama : 214/Pid.B/2022/PN Pti
Statistik1198