- Menyatakan Terdakwa Muhammad Lihun Bin Nurdin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Narkotika Golongan I. Bukan Tanaman " dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000,000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,0447 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening bekas pakai;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah;
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 181/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vega Sarlita, Br Hakim Anggota Septina |
Panitera | Panitera Pengganti Dhani Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1). Undang - Undang R.I. Nomor : 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 1981. Tentang Hukum Acara Pidana. SEMA Nomor : 3 Tahun 2015. Tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung. Serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Statistik9617