Putusan PTA BENGKULU Nomor 23/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yayan Atmaja |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Hulailah, Jakfar |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 673/Pdt.G/2022/PA.Bn tanggal 22 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:2.1. Sebidang tanah dan bangunan berupa kos-kosan 20 kamar,dengan, atas nama Terbanding, dengan batas-batas:- sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Es;- sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Sy; - sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Im; - sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Se;2.2. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan berupa bedengan 3 pintu dengan, atas nama Pembanding, dengan batas-batas:- sebelah Utara berbatasan dengan Ruko bapak Terbanding;- sebelah Selatan berbatasan dengan Gang R;- sebelah Barat berbatasan dengan Selokan dan batas RT;- sebelah Timur berbatasan dengan JL. RE;2.3. Sebidang tanah dan bangunan berupa bedengan 11 pintu dengan, atas nama Terbanding, dengan batas-batas: - sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Ja;- sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Ah dan ibu Ar;- sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ka;- sebelah Timur berbatasan dengan Gang;2.4. Sebidang tanah dan bangunan berupa kos-kosan 30 kamar dengan atas nama Terbanding, dengan batas-batas: - sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Sr; - sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Su; - sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Su;- sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Bi;2.5. Sebidang tanah dan bangunan rumah lama dengan atas nama Terbandingdengan batas-batas: - sebelah Utara berbatasan dengan Gereja;- sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Pa;- sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Terbanding;- sebelah Timur berbatasan dengan Fr;2.6. Sebidang tanah dan bangunan dengan seluas 320 meter persegi, atas nama Terbanding, dengan batas-batas:- sebelah Utara berbatasan dengan Gereja;- sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Su;- sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Mr;- sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Terbanding;2.7. Sebidang tanah dan bangunan berupa kos-kosan 20 kamar dengan atas nama Terbanding, dengan batas-batas:- sebelah Utara berbatasan dengan Ibu As;- sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Ki;- sebelah Barat berbatasan dengan Gang;- sebelah Timur berbatasan dengan Bapak He;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing; 5. Menolakgugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.770.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 673/Pdt.G/2022/PA.Bn
Statistik10438