- Menyatakan Anak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani selama Anak menjalani pidana dengan syarat pengawasan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Anak dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir;
- Menetapkan agar Anak wajib lapor diri kepada Penuntut Umum demi kepentingan pengawasan dan kepada Pembimbing Kemasyarakatan demi kepentingan pembimbingan, setiap 2 (dua) minggu sekali, dengan perincian tiap minggu pertama dan ketiga setiap bulan, selama tenggang waktu 10 (sepuluh) bulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan agar selama menjalani pidana dengan syarat pengawasan tersebut, Anak ditempatkan dibawah pengawasan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ende dan dengan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Anak dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci motor dengan tulisan ?MOTORCYCLE? dan gantungan kunci kecil;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah No Rangka: MH3RG1810GK237602, No Mesin: G3E7E-0238521 dan No. Registrasi Polisi: EB 5546 D;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha 2TP No Rangka: MH3RG1810GK237602, No Mesin: G3E7E-0238521 dan No. Registrasi Polisi: EB 5546 D;
Putusan PN ENDE Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN End |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Made Mas M. Wihardana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Made Mas M. Wihardana |
Panitera | Panitera Pengganti Rafly Tome |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rofinus Malo Liwa alias Ravin 8. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN End
Statistik915