- Menyatakan Terdakwa EDI ROKHIM SUPRAYITNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy kutipan akta kelahiran an.Indira Prilla Atina Pratiwi;
- 3 (tiga) lembar formulir data dan analisa ksus dari deputi bidang perlindungan khusus anak kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI;
- 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran an.Indira Prilla Atina Pratiwi;
- 1 (satu) lembar Foto copy kartu keluarga nomor .3401060209160001 an. Kepala keluarga Edi Rokhim Suprayitno;
- 1 (satu) buah sapu lidid yang diikat dengan karet gelang warna merah dengan ukuran panjang 40 cm;
- 1 (satu) buah sapu lidi yang diikat dengan karet gelang warna kuning dengan ukuran panjang 35 cm;
- 1 (satu) buah sapu lidi yang diikat dengan karet gelang warna kuning dengan ukuran panjang 50 cm;
- 1 (satu) buah tali kain warna merah putih dengan ukuran panjang 180 cm;
- 1 (satu) buah celana kolor jeans pendek warna biru pudar rawis;
- 1 (satu) buah buku tamu folio kris cap gelatik kembar warna kuning;
- 1 (satu) buah seprei warna abu-abu motif daun berwarna cream, kuning, pink, dan abu muda kehijauan;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2019 no.pol AB 5092 CP;
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu lengan pendek bagian depan bertuliskan ? best competition tik tok challenge?;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) buah bh warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung galaxy A 01 Core warna merah;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga nomor .3401060209160001 an. Kepala keluarga Edi Rokhim Suprayitno;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WATES Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Wat |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2022/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, M.hbr Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi MA?SUM; Dikembalikan kepada yang berhak an.IAN APRILIANO SETIAWAN Dikembalikan kepada Anak INDIRA APRILIA ATINA PRATIWI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2022/PN Wat
Statistik10237