- Menyatakan Terdakwa NOVEM AZAZI ALLIAS DANG VEM BIN ALM. AMININ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan 1 jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening lis merah yang dibalut dengan timah rokok dan dibalut kembali dengan lakban warna merah dan dibalut kembali dengan timah rokok yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna yang di balut dengan lakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan Narkotika golongan I jenis shabu seberat: 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A 12 warna biru dongker, yang berisikan sim Telkomsel dengan nomor : 0852-6607-8788;
Putusan PN TAIS Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Tas |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2022/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Wahyu Kumalasari, M.hbr Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Noplaily, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2022/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2022/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1392 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 77/Pid.Sus/2022/PN Tas
Statistik15655