- Menyatakan Terdakwa Fernandespanggilan AdeBin Alm.Junaiditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa izin dengan sengaja memberikan kesempatankepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?sebagaimana dalam dakwaan alternatif KeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tulis warna hijau batik;
- 1 (satu) unit handphone (HP) Samsung type M32 warna biru tua dengan kesing Hijau nomor handphone 0823- 9072 ? 3223;
- Uang sebanyak Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
- uang pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit handphone (HP) OPPOwarna ungu kesing hitam biru;
- 1 (satu) buah pulpen warna hijau perak;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 111 ? 00 ? 1037801 ? 2 atas nama FERNANDES;
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri atas nama FERNANDES;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 139/Pid.B/2022/PN Plj |
|
Nomor | 139/Pid.B/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iqbal Lazuardi, Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Tafrioza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Leprianto; dirampas untuk negara,dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2022/PN Plj
Statistik999