- MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER YAITU DARWIN HUTAHAEAN, S.H., M.H. LETNAN KOLONEL SUS NRP 524439.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN, NOMOR 69-K/PM I-02/AD/VII/2022 TANGGAL 7 NOVEMBER 2022, SEKEDAR MENGENAI BUNYI DICTUM PUTUSAN MENJADI :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN, NOMOR 69-K/PM I-02/AD/VII/2022 TANGGAL 7 NOVEMBER 2022, UNTUK SELEBIHNYA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH).
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN.
- Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer yaitu Darwin Hutahaean, S.H., M.H. Letnan Kolonel Sus NRP 524439.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan, Nomor 69-K/PM I-02/AD/VII/2022 tanggal 7 November 2022, sekedar mengenai bunyi dictum putusan menjadi :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan, Nomor 69-K/PM I-02/AD/VII/2022 tanggal 7 November 2022, untuk selebihnya
- Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan.
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 76-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 76-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Tri Achmad B. |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Brkolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Panitera | Mayor Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI 1). MENYATAKAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PRIMER PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA BERAT 2.) MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PRIMER TERAEBUT. 3.) MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA SUBSIDER PENGANIAYAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI 1). Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primer ?Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat? 2.) Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Alternatif Kedua Primer teraebut. 3.) Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Subsider ?Penganiayaan? |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 131 K/Mil/2023
Banding : 76-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2022
Statistik16541