- Menyatakan Terdakwa Ridwandy Putra Pgl Ridwan Bin Syamsumar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dibalut tisu disimpan dalam tas pinggang warna hitam merek Riverwave;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dibalut tisu disimpan dalam bola lampu merek Hannochs disimpan dalam tas pinggang warna hitam merek Riverwave;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dibalut tisu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih hitam dengan Nopol BA 5785 LH berserta kunci kantaknya;
- 1 (satu) pak plastik bening;
- 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan minuman;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna hitam;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Rahmat Febrian Pgl Rian Bin Azirman (dalam berkas terpisah); Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik10154