- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor nomor 5381900079 beserta seluruh prosesnya;
- Menyatakan objek pembiayaan berupa unit Kendaraan roda 4 (empat) jenis Mitsubishi Pajero Tahun 2018 Nopol: BA 1643 ON, Nomor Rangka: M2KSWMDNJJ000980, Nomor Mesin: 4D56UAV1032, warna Silver adalah merupakan objek pembiayaan sebagaimana perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor nomor 5381900079;
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat jaminan fidusia nomor W3.00024018.AH.05.01 Tahun 2019;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang saat ini menguasai objek pembiayaan berupa unit Kendaraan roda 4 (empat jenis Mitsubishi Pajero Tahun 2018 Nopol: BA 1643 ON, Nomor Rangka: M2KSWMDNJJ000980, Nomor Mesin: 4D56UAV1032, warna Silver yang merupakan objek pembiayaan sebagaimana perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor nomor 5381900079 sebagaiman sertifikat jaminan fidusia nomor W3.00024018.AH.05.01 Tahun 2019 untuk segera menyerahkan unit tersebut kepada Penggugat rekonvensi secara sukarela atau Penggugat diperkenankan mengambil objek tersebut secara paksa melalui mekanisme yang diperkenankan oleh undang-undang;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3857 K/Pdt/2023
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Bkt
Statistik11114